dinsdag 6 augustus 2013

HUKUM DAN UKUNG

HUKUM DAN UKUNG
“Ukung” & “Hukum”

Minahasa dari awal dan pada hakikatnya menganut tribal system atau sistim suku-suku serta tidak mengenal sistim kerajaaan maupun sistim feodal, sistim-sistim yang sangat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan adat, cara berpikir serta watak orang Minahasa.
Ini dibuktikan diawal abad 17 pada saat Mainalo Sarani putra dari Mainalo Wula'an dengan istrinya yang berasal dari Walak Tombariri dijadikan "Raja Manado" oleh orang-orang Tasikela [ Castillia - Spanyol ], "Raja"  ini ditolak dan tidak pernah diakui oleh para Ukung di Minahasa.
Juga dibuktikan dengan perlawanan-perlawanan keras yang diperlihatkan Ukung-Ukung di Minahasa bersama taranaknya dalam perang menghadapi kerajaan-kerajaan maupun bangsa-bangsa asing yang ingin menguasai Minahasa.

“Ukung” dan "Ukung Tu'a" adalah bahasa adat Minahasa, sebutan untuk para Pemimpin  Roong / Wanua dan Kepala Suku atau Kepala Walak di Minahasa dari jaman dahulu kala jauh sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa dan sama sekali tidak ada hubungan maupun persamaan dengan bahasa Melayu “Hukum” yang berakar dari bahasa Arab.
Begitu pula dengan istilah “Walak” juga adalah bahasa adat Minahasa, yang berarti gabungan dari Roong-roong yang memiliki hubungan darah dan daerah yang sama, jadi pada dasarnya kata “Walak” mempunyai arti Genealogis dan Territorial.

Beberapa penulis sejarah Minahasa banyak mengutip pengertian yang salah dari laporan-laporan dan tulisan-tulisan di zaman Kompeni Belanda mengenai istilah “Ukung” dan “Walak”, serta mengait-ngaitkannya dengan bahasa Melayu.

Sesuai adat, pemimpin Walak dipilih diantara para Ukung Kawalak [Ukung dalam Walak yang sama], berdasarkan kewibawaan dan kesanggupannya menghadapi atau mengatasi masalah-masalah yang ada, termasuk ancaman keamanan serta dapat menjaga ketentuan-ketentuan adat yang ada.
Ukung yang terpilih menjadi Pemimpin Walak disebut “Ukung Tu’a” dengan panggilan kehormatan “Tu’a im walak” yang kemudian berubah oleh waktu dan kebiasaan menjadi Tu’ur im walak [awalnya “Tu’ur im walak” sebutan untuk Roong atau Wanua tertua dalam Walak dan pada umumnya nama suatu Walak diambil dari nama Roong/Wanua tertua].

Sekitar tahun 1689 pada masa Kompeni Belanda / VOC [1657-1797], agar lebih mudah berhubungan dengan para Ukung dan Ukung Tu’a, Kompeni Belanda menunjuk tiga orang Ukung Tu’a yang dipercaya untuk dijadikan perantara, mereka adalah Ukung Tu’a Supit dari Tombariri, Ukung Tu’a Lonto dari Saronsong dan Ukung Tu’a Paat dari Tomohon, mereka diberi gelar Hoofd Hoecoems-majoors atau Hukum Besar Kepala, inilah awal penggunaan istilah “Hukum” di Minahasa dan otomatis ketiga Ukung Tu’a ini telah menjadi alat Kompeni Belanda di tanah Minahasa.
Dengan ini maka Kompeni Belanda telah merusak serta mencampuri adat di Minahasa yang sama sekali tidak mengenal dengan kosa-kata dan istilah atau gelar tersebut diatas.

Juga dalam waktu yang tidak jauh, sekitar tahun 1703 sebutan / panggilan kehormatan para pimpinan walak dari “ Tu’a im walak “ atau “ Tu’ur im walak “ oleh masyarakat yang mulai mengetahui atau mengerti bahasa Melayu dalam bahasa sehari-hari dirubah menjadi Kapala Walak bahkan di-Melayukan jadi Kepala Balak dan dimasa Hindia Belanda di tahun 1824 oleh Residen pada saat itu, J. Wenzel [1824 – 1826] ditetapkan dengan resmi pimpinan dari sebuah walak disebut Kepala Walak serta menempatkan dalam setiap Walak seorang Wakil Kepala Walak yang disebut Hukum Kedua dan setiap Roong/Wanua dipimpin oleh seorang Hukum Tua yang ditunjuk / diangkat, inilah awal penggunaan istilah “Hukum Tua” di Minahasa, dan nanti ditahun 1854 baru diadakan pemilihan Hukum Tua / Kepala Kampung yang melibakan masyarakat dan berdasarkan suara terbanyak.
Pada masa inilah [1824] ketentuan-ketentuan adat Minahasa dalam hal memilih pemimpin, yang harus melibatkan dan mendapat persetujuan Ukung Kawalak, oleh kekuasaan Hindia Belanda tidak diberlakukan lagi dengan alasan rasionalisasi pemerintahan.
Selanjutnya para pimpinan Walak [pada saat itu di Minahasa ada 27 Walak] ditentukan dengan jalan penunjukan dan pengangkatan oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan demikian mereka menjadi alat kekuasaan Hindia Belanda dan lambat laun para pimpinan maupun masyarakatnya sadar atau tidak sadar sudah merasa menjadi abdi bangsa Belanda.
Diterapkannya sistim ini [penunjukan dan pengangkatan], akibatnya “Bibit-bibit feodalis” mulai tertanam di bumi Minahasa dan bertumbuh dengan terciptanya “Kelas orang-orang berbangsa” yang terbentuk dari segelintir keluarga yang mendapatkan “Keistimewaan dan didahulukan” oleh bangsa Belanda.
Hal ini diperparah lagi dengan sistim penerimaan murid di Hoofden School [Sekolah anak-anak Kepala] atau lebih dikenal dengan nama “Sekolah Raja” yang didirikan oleh Belanda di Tondano pada tahun 1865.
Sekolah yang setingkat SMP ini dikhususkan untuk anak-anak “Kelas orang-orang berbangsa” dan anak-anak dari keluarga yang mendapat “Keistimewaan dan didahulukan”. Sistim pendidikan seperti ini telah ikut melahirkan manusia-manusia yang merasa sebagai “Bangsawan Minahasa”.
Akhirnya sekolah ini bubar dan ditutup pada tahun 1915 [ salah satu guru yang ditugaskan di sekolah ini ialah Josias Ratulangi, ayah dari DR. G.S.S.J. Ratulangi ].

Dampak dari semua aturan-aturan bangsa Belanda ini telah menimbulkan rasa perbedaan diantara Taranak Minahasa, keluarga yang satu merasa lebih istimewa dari keluarga lainnya, saudara yang satu merasa lebih istimewa dari saudara lainnya, walaupun kenyataannya mereka dari satu keturunan yang sama.
Oleh karena sistim yang dibangun diatas dasar yang rapuh hanya bersandar kepada kekuasaan Hindia Belanda, dengan mengingkari ketentuan-ketentuan adat yang ada serta bertentangan dengan watak masyarakat Minahasa, akhirnya hancur lebur digilas oleh perkembangan jaman dan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Pada tahun 1856, sekali lagi dengan alasan rasionalisasi pemerintahan, adat Minahasa dipinggirkan, sebutan Walak diganti dengan Distrik dan sebutan Kepala Walak diganti dengan Kepala Distrik serta mendapat gelar Hukum-Besar dan bagi Kepala Distrik yang dianggap berjasa diberi gelar Majoor.
Tiap-tiap Distrik terdiri dari  beberapa Distrik bawahan yang dipimpin oleh seorang Hukum-Kedua, berbeda dengan “Hukum Kedua” sebelumnya, yang dimaksudkan sebagai Wakil Kepala Walak.
Pada tahun 1881, Kepala Distrik atau Hukum Besar maupun Hukum Kedua dijadikan pegawai serta digaji oleh Hindia Belanda dengan kata lain menjadi orang gaji atau pegawai Belanda dan pada tahun 1892 mereka bisa ditempatkan atau ditugaskan dimana saja di Minahasa dan tidak lagi dianggap sebagai Kepala Suku atau Kepala Adat.
Begitu juga dengan Distrik-distrik atau Wilayah Walak-walak di Minahasa tidak lagi sebagai Wilayah-wilayah Adat [Pakasaan] tetapi dirubah menjadi Distrik-distrik tata praja [Distrik administratif].

Akhirnya istilah-istilah atau gelar asing tersebut diatas [Hukum] didegradisir hanya sebutan untuk Kepala Kampung atau Desa, Hukum Tua. Dan hal yang dari awal telah keluar dan mengingkari ketentuan adat Minahasa ini masih dipakai sampai saat ini.
 
Laikit – Minahasa, 5 Agustus 1994

Geen opmerkingen: